Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Tertibkan Dugaan Penjualan Miras Ilegal

Tertibkan Dugaan Penjualan Miras Ilegal

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Barat.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Baturaja Barat melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda M. Anwar, S.H., bersama personel Opsnal Polsek Baturaja Barat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN, berusia 39 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan Kelurahan Tanjung Agung.

BACA JUGA:Yose Rizal Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua IOF OKU

BACA JUGA:Bulog OKU Siap Jalankan Tambahan Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2026

Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Selain mengamankan yang bersangkutan, petugas juga melakukan pendataan terhadap identitas penjual sebagai bagian dari penanganan perkara.

Polsek Baturaja Barat selanjutnya merencanakan langkah pembinaan dan pencegahan agar aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali dilakukan.

Para penjual minuman beralkohol tanpa izin diimbau untuk melengkapi administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Bulog Jamin Stok Beras di OKU Raya Aman hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Ayo Warga Sumsel Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Waktu Terbatas

Petugas juga akan memberikan penekanan agar kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali dilakukan.

Salah satu langkah yang direncanakan yakni pembuatan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: