Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi
Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi-Foto:dokumen palpos-
MARTAPURA, PALPOS.ID - Niat Edi Purnomo (33) untuk mendapatkan uang cepat dari hasil curian pupus seketika.
Warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang ini tertangkap tak lama setelah membawa kabur 100 kilogram beras dan dua buah aki dari sebuah penggilingan padi di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 4 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Edi diam-diam masuk ke area penggilingan padi milik Trigono (33).
Dengan hati-hati, ia mengangkut dua karung beras dan dua aki menuju sepeda motornya yang diparkir di dekat lokasi.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Musnahkan Satu Kilogram Sabu
BACA JUGA:Beasiswa Kuliah Gratis Bagi Atlet Berprestasi
Namun, aksinya tak berjalan mulus. Sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban datang ke pabrik padi dan memergoki Edi tengah menaikkan karung beras ke motornya.
Kaget bukan main, sang istri berteriak dan berusaha menghentikan pelaku. Bukannya menyerah, Edi justru tancap gas meninggalkan lokasi.
Tak butuh waktu lama, istri korban segera menghubungi suaminya. Setelah memastikan barang-barang di pabrik hilang, Trigono langsung melapor ke Polsek Belitang II.
Laporan polisi pun diterbitkan dengan nomor: LP/B-06/XI/2025/SPKT-BLT II/RES.OKUT/POLDA SUMSEL.
BACA JUGA:Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap, Dua Warga Terluka Kena Sajam Pelaku
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriyadi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Berkat bantuan warga sekitar, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku meninggalkan sepeda motor beserta barang curian di Jalan Irigasi Blok 19, Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


