Ketika Hutan Terbakar, Hak Masyarakat atas Udara Bersih Dipertaruhkan
Dr. Maksuk, SKM, M.Kes, M.H, dosen jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.--ist
Oleh: Dr. Maksuk, SKM, M.Kes, M.H (Dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang)
KARHUTLA (Kebakaran Hutan dan Lahan) adalah peristiwa terbakarnya vegetasi, bahan organik, atau material lain di kawasan hutan maupun lahan, baik yang terjadi akibat faktor alam maupun aktivitas manusia, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan serta kehidupan masyarakat.
Karhutla dapat terjadi pada hutan, lahan pertanian, semak belukar, maupun lahan gambut. Di Sumatera Selatan, kebakaran lahan gambut menjadi perhatian khusus karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan menghasilkan asap dalam jumlah besar.
Penyebab karhutla dapat berupa pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian manusia, kondisi vegetasi yang sangat kering, serta faktor cuaca yang memperbesar risiko terjadinya kebakaran.
Kabut asap (haze) adalah kondisi atmosfer ketika udara mengandung partikel-partikel halus dan polutan dalam konsentrasi cukup tinggi, sehingga menurunkan jarak pandang dan berpotensi mengganggu kesehatan manusia.
Perbedaan utamanya adalah karhutla merupakan peristiwa kebakaran, sedangkan kabut asap merupakan salah satu dampak pencemaran udara yang ditimbulkannya.
Tidak semua kabut asap berasal dari karhutla. Pencemaran dari kendaraan, industri, dan pembakaran lainnya juga dapat berkontribusi terhadap pembentukan kabut asap.
BACA JUGA:Menagih Janji Sebuah Merek Bernama Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Karhutla
Menurut WHO, asap kebakaran hutan merupakan campuran kompleks berbagai partikel dan gas pencemar.
Di Indonesia, pemantauan kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menggunakan tujuh parameter berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020 (PM2,5, PM10, CO, NOâ‚‚, SOâ‚‚, O₃, dan Hidrokarbon (HC) dengan Kategori ISPU yaitu: 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak sehat), 201–300 (Sangat tidak sehat), ≥ 301 (Berbahaya)
Kabut asap akibat karhutla terbentuk ketika pembakaran tumbuhan, kayu, gambut, dan bahan organik lainnya menghasilkan campuran partikel padat, tetesan cairan, serta berbagai gas pencemar.
Kabut asap akibat karhutla seolah menjadi persoalan yang terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.
Ketika musim kemarau tiba, ancaman kebakaran kembali menghantui masyarakat. Langit yang biasanya cerah berubah kelabu, udara bersih tergantikan asap, dan aktivitas masyarakat mulai terganggu.
Anak-anak menghadapi risiko kesehatan saat bersekolah, masyarakat harus membatasi kegiatan di luar rumah, sementara kelompok rentan menghadapi ancaman gangguan pernapasan.
Persoalan karhutla tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai bencana ekologis atau fenomena alam akibat musim kemarau.
Di balik kebakaran yang terjadi, terdapat persoalan pengelolaan lingkungan, aktivitas manusia, lemahnya pengawasan, serta tantangan penegakan hukum.
Lebih jauh, karhutla berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam perspektif hukum lingkungan, karhutla bukan hanya persoalan siapa yang membakar dan siapa yang bertanggung jawab.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menjamin perlindungan masyarakat agar tidak terus-menerus menjadi korban pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
Karhutla dan Ancaman terhadap Kehidupan Masyarakat.
Karhutla memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada kerusakan kawasan hutan dan lahan. Kebakaran dapat menghilangkan keanekaragaman hayati, merusak ekosistem gambut, meningkatkan emisi gas rumah kaca, serta menurunkan kualitas lingkungan.
BACA JUGA:Karhutla tak Kunjung Usai: Saatnya Mengubah Kebiasaan dan Cara Kita Bertindak
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga penduduk di wilayah lain yang terpapar kabut asap akibat terbawa angin.
Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah yang memiliki kawasan lahan gambut dan menghadapi risiko karhutla, terutama ketika kondisi lahan mengering pada musim kemarau.
Kebakaran di lahan gambut menjadi tantangan tersendiri karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah, sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan secara menyeluruh.
Dari aspek kesehatan masyarakat, asap karhutla mengandung berbagai bahan pencemar udara, termasuk partikel halus PM2,5 yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Paparan asap dapat menimbulkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, sesak napas, serta memperburuk penyakit pernapasan dan kardiovaskular.
Anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita asma dan penyakit kronis merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ketika kualitas udara memburuk, kelompok tersebut menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya.
Kondisi karhutla pada tahun 2026 memperlihatkan besarnya ancaman tersebut. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, lebih dari 10,6 juta penduduk berada di wilayah terdampak karhutla pada tujuh provinsi, termasuk Sumatera Selatan.
Pada periode yang sama, ribuan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan dari wilayah terdampak.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata berkaitan dengan luas lahan yang terbakar, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup jutaan penduduk.
Dampak sosial dan ekonominya juga tidak dapat diabaikan. Kabut asap dapat mengganggu kegiatan pendidikan, transportasi, perdagangan, serta produktivitas masyarakat.
Bagi pekerja informal yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan di luar ruangan, pembatasan aktivitas akibat kabut asap dapat berdampak langsung terhadap pendapatan keluarga.
BACA JUGA:Menatap Masa Depan Kebijakan di Kota Palembang Ketika Birokrasi Berubah
Dengan demikian, kerugian akibat karhutla tidak cukup dihitung berdasarkan luas hutan yang terbakar.
Biaya pelayanan kesehatan, kehilangan produktivitas, gangguan pendidikan, dan penurunan kualitas hidup masyarakat juga merupakan bagian dari kerugian yang perlu diperhatikan.
Karhutla dalam Perspektif Hukum Lingkungan
Secara konstitusional, perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan hak dasar setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Pasal 65 memberikan jaminan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh informasi, berpartisipasi, mendapatkan akses keadilan, serta melakukan pengaduan atas dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dalam kaitannya dengan karhutla, Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Meskipun peraturan perundang-undangan mengakomodasi ketentuan terbatas mengenai kearifan lokal, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pembakaran lahan secara bebas yang menimbulkan kerugian lingkungan dan masyarakat.
Terlebih lagi, pemerintah dapat menetapkan langkah pengendalian yang lebih ketat sesuai kondisi dan risiko kebakaran.
Pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Kebijakan ini menekankan perlunya penguatan pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum dalam menghadapi ancaman karhutla.
Hukum lingkungan juga mengenal prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), yakni pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus menanggung tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan sesuai ketentuan hukum.
Prinsip ini penting karena kerugian akibat karhutla sering kali justru ditanggung oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan pembakaran.
Masyarakat harus menghadapi pencemaran udara, mengeluarkan biaya pengobatan, hingga mengalami gangguan pekerjaan, sementara pihak yang menyebabkan kerusakan belum tentu segera dimintai pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.
Perlindungan Masyarakat Tidak Cukup dengan Pemadaman Api
Selama ini, upaya penanganan karhutla sering kali lebih terlihat ketika kebakaran sudah meluas.
Pengerahan petugas, pemadaman darat dan udara, pembagian masker, serta pelayanan kesehatan menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak bencana.
Namun, pendekatan yang hanya berorientasi pada penanggulangan setelah kebakaran terjadi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan.
Perlindungan masyarakat semestinya dimulai sebelum kebakaran terjadi melalui pengawasan kawasan rawan, pemantauan titik panas, pengelolaan tata air gambut, peningkatan kesiapsiagaan, serta penerapan sistem peringatan dini.
BACA JUGA:Kualitas Udara Masih Berbahaya, Pemkot Prabumulih Perpanjang PJJ hingga 17 Oktober
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan informasi kualitas udara dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan mudah dipahami.
Informasi tersebut perlu disertai rekomendasi tindakan yang jelas, terutama ketika kualitas udara mencapai kategori tidak sehat atau berbahaya.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, langkah perlindungan juga perlu dilakukan melalui penguatan surveilans penyakit akibat paparan asap, pemetaan kelompok rentan, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dan edukasi masyarakat mengenai cara mengurangi risiko paparan.
Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat perlu memperoleh informasi tentang pembatasan aktivitas luar ruangan, penggunaan masker respirator yang sesuai, serta kapan harus segera mencari pertolongan medis.
Fasilitas pendidikan dan tempat kerja juga perlu memiliki mekanisme penyesuaian kegiatan berdasarkan kondisi kualitas udara.
Lebih dari itu, perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberian masker atau pengobatan ketika masyarakat sudah sakit.
Negara perlu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kesempatan untuk hidup dalam lingkungan yang tidak membahayakan kesehatannya.
Dalam konteks ini, pencegahan karhutla merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Bersama
Salah satu tantangan utama pengendalian karhutla adalah memastikan bahwa ketentuan hukum dilaksanakan secara konsisten.
Penegakan hukum tidak boleh hanya dilakukan ketika kebakaran telah menjadi perhatian publik, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pemegang izin usaha menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, menyediakan sarana pengendalian, serta melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak.
Instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana dapat diterapkan sesuai sifat pelanggaran dan persyaratan hukum yang berlaku.
Namun, upaya pencegahan juga memerlukan keterlibatan masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran memiliki peran penting dalam pengawasan lingkungan, pelaporan dini, serta penguatan kelompok masyarakat peduli api.
Partisipasi masyarakat perlu didukung dengan pendidikan lingkungan, akses informasi, dan saluran pengaduan yang responsif.
Masyarakat juga perlu mendapatkan perlindungan ketika menyampaikan laporan atau memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai ketentuan hukum.
Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang efektif.
Dari Penanggulangan Menuju Perlindungan Berkelanjutan
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan lingkungan.
Keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan atau berapa banyak personel yang dikerahkan.
Tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran, menekan paparan asap, dan melindungi masyarakat dari kerugian yang berulang.
Diperlukan perubahan pendekatan dari penanganan yang bersifat reaktif menuju pencegahan berbasis risiko.
Wilayah rawan kebakaran harus dipetakan secara berkala, pengawasan diperkuat, sistem peringatan dini diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan, serta kepatuhan terhadap hukum lingkungan ditegakkan secara konsisten.
Khusus bagi Sumatera Selatan, upaya perlindungan tersebut perlu menjadi agenda bersama yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Keberadaan kawasan gambut yang rentan terbakar menuntut tata kelola lingkungan yang lebih hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan.
Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang menyelamatkan hutan dari api, tetapi juga melindungi manusia dari dampak kerusakan lingkungan.
Hutan yang lestari, udara yang bersih, dan masyarakat yang sehat merupakan tujuan yang tidak dapat dipisahkan.
Hukum lingkungan harus hadir bukan sekadar untuk menghukum setelah kebakaran terjadi, melainkan untuk memastikan kebakaran dapat dicegah, kerusakan dipulihkan, dan hak masyarakat terlindungi.
Sebab, masyarakat tidak seharusnya terus membayar mahal dengan kesehatannya atas kerusakan lingkungan yang sesungguhnya dapat dicegah.**
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

