Terkait Aksi di Depan Universitas PGRI Palembang, Tim Kuasa Hukum UPGRIP Jelaskan Kedudukan Hukum Kampus
Terkait Aksi di Depan Universitas PGRI Palembang, Tim Kuasa Hukum UPGRIP Jelaskan Kedudukan Hukum Kampus.--Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.CO - Terkait Aksi di Depan Universitas PGRI PALEMBANG, Tim Kuasa Hukum UPGRIP Jelaskan Kedudukan Hukum Kampus.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan pagar Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) pada Senin, 31 Agustus 2026, mendapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang.
Aksi tersebut mencuat setelah sebelumnya beredar pemberitaan mengenai polemik kepengurusan dan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang.
Salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian diterbitkan salah satu media online di Palembang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 17.20 WIB dengan judul “YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat”.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kantor Hukum DKG & Partners selaku Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang menyampaikan siaran pers untuk memberikan penjelasan kepada publik dan civitas akademika mengenai kedudukan hukum penyelenggaraan UPGRIP.
Salah satu tim kuasa hukum UPGRIP Advokat Dhabi K Gumayra SH MH menyatakan penjelasan tersebut disampaikan dengan tujuan menjaga stabilitas serta kondusivitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan Universitas PGRI Palembang.
''Tim Kuasa Hukum UPGRIP menyebut persoalan mengenai klaim sebagai pihak penyelenggara Universitas PGRI Palembang sebenarnya telah muncul sejak April 2026," ujar Dhabi kepada wartawan, Selasa (01/09/2026).
Menurut Dhabi, sejumlah surat telah dikirimkan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Polemik Kepengurusan PGRI Memanas, PGRI Sumsel Tegaskan Kepemimpinan Unifah Rosyidi Sah Secara Hukum
BACA JUGA:Hadiri HUT PGRI di OKU Timur, Herman Deru Tekankan Marwah dan Istiqomah Guru.
''Beberapa surat yang disebutkan antara lain Somasi I Nomor 010/A.40/YPLP PT-PGRI/2026 tertanggal 28 April 2026, kemudian surat Nomor 011/D.13/YPLP PT-PGRI/2026 tertanggal 29 April 2026 mengenai instruksi penyerahan aset dan pemindahan kantor BPH," terang Dhabi.
Selanjutnya, terdapat surat tertanggal 5 Mei 2026 dari SHS Law Firm, surat undangan klarifikasi dan pemanggilan pertama tertanggal 23 Juni 2026, panggilan kedua tertanggal 25 Juni 2026, Surat Peringatan I tertanggal 29 Juni 2026, serta Surat Peringatan II dan pembatasan wewenang jabatan tertanggal 6 Juli 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id




