Soroti Pajak Galian C Jalan Tol, Dewan Prabumulih Bakal Panggil 2 Dinas Ini...
 
                                    Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE, menyatakan akan panggil dua dinas terkait pajak galian C jalan tol di Kota Prabumulih, Kamis 23 Februari 2023.-Palpos.id-
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menegaskan, mekanisme dan besaran pajak galian C telah diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Perdanya sudah ada, nilainya ada tarif-tarifnya ada oleh karena itu wajib mereka membayarnya karena sudah amanat dalam perda kan,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                