Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti

Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti

Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:2.327 Pelamar Daftar Seleksi PPPK di Kota Prabumulih

Ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. 

Surat edaran ini memberikan penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, serta mengatur secara jelas mengenai izin cuti anggota DPRD. 

Pada bagian V point 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait