Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Prabumulih Segel Seluruh Ruangan Anggota KPU dan Kembali Periksa Saksi-Saksi

Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Prabumulih Segel Seluruh Ruangan Anggota KPU dan Kembali Periksa Saksi-Saksi

Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penyegelan 12 ruangan di kantor KPU Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Safe’i juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan penggeledahan atau penyitaan barang-barang di kantor KPU Prabumulih.

“Untuk sementara kita baru sebatas melakukan penyegelan. Belum ada penggeledahan, apalagi penyitaan,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA:Masuk Dalam Daftar Zona Merah, Pemkot Prabumulih Gencar Lakukan Vaksinasi Rabies Massal

BACA JUGA:LKS Kota Prabumulih Angkatan XX Resmi Ditutup, Wawako Franky Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Kritis

Dalam pelaksanaan penyegelan, tim jaksa penyidik mendapat pengawalan ketat dari personel TNI dan Polri.

“Tim penyidik yang melakukan penyegelan didampingi oleh pengawalan TNI dan Polri,” pungkas Safe’i.

Menurut informasi terakhir, setelah penyegelan, tim penyidik Kejari Prabumulih akan melanjutkan ke tahap penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah.

Tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan melakukan audit forensik terhadap transaksi keuangan dan laporan pertanggungjawaban KPU.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Prabumulih. Banyak warga berharap agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Kami ingin kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan ada tebang pilih,” ujar Iwan, salah satu masyarakat di Prabumulih Timur.

Ia juga menilai bahwa penyalahgunaan dana publik seperti ini sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

“Masyarakat sudah percaya KPU untuk menjaga suara rakyat, tapi kalau uang pemilu saja disalahgunakan, bagaimana bisa kami percaya lagi?” katanya dengan nada kecewa.

Untuk diketahui, sebelumnya, tim penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga orang pejabat KPU sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Marta Dinata (Ketua KPU Prabumulih), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU Prabumulih), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: