Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Gelar RDP Bersama Warga Duspra, DPRD Prabumulih Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pembebasan Lahan

Gelar RDP Bersama Warga Duspra, DPRD Prabumulih Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pembebasan Lahan

Suasana rapat dengar pendapat tentang pembebasan lahan jalan jendral sudirman dusun prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Dalam forum yang sama, Suharta juga menyinggung status prioritas wilayah mereka dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Mereka menilai, jika wilayah Dusun Prabumulih dianggap tidak termasuk dalam prioritas pembangunan, maka RTRW perlu direvisi.

“Kalau daerah kami dibilang tidak prioritas, tolong perbaiki atau revisi RTRW agar wilayah kami masuk dalam prioritas pembangunan,” ujar Suharta Ucim.

Menurutnya, wilayah mereka memiliki posisi strategis sebagai jalur utama lintas kota, sehingga seharusnya termasuk dalam wilayah prioritas pembebasan lahan untuk mendukung pelebaran Jalan Jenderal Sudirman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, menjelaskan bahwa pembebasan lahan belum dapat dilaksanakan tahun 2025 karena belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyusunan APBD itu ada tahapannya. Kita melihat dulu di RKPD, karena yang masuk RKPD-lah yang menjadi prioritas pemerintah kota. Sedangkan pembebasan lahan ini belum tercantum di RKPD tahun ini,” jelas Deni.

Namun, ia memastikan DPRD akan terus memperjuangkan agar pembebasan lahan di Dusun Prabumulih masuk skala prioritas pada tahun 2026.

“Prioritas pembangunan itu ada tiga, yaitu kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Nah, pelebaran jalan termasuk dalam infrastruktur, jadi yakinlah bahwa ini akan kita perjuangkan untuk tahun depan,” tegasnya.

Deni juga menambahkan bahwa DPRD akan memastikan proses penilaian tanah oleh KJPP dilakukan secara profesional dan transparan.

“KJPP itu lembaga independen, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Tapi kita berharap hasil kajiannya nanti bisa sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom, menegaskan bahwa pihak DPRD tidak tinggal diam.

Ia memastikan bahwa lembaganya terus berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun masyarakat juga perlu memahami mekanisme penganggaran daerah yang diatur secara ketat oleh undang-undang.

“Kami tidak bisa serta-merta menentukan penganggaran. Ada mekanisme, ada aturan, dan ada tahapannya yang wajib dipatuhi.

Tapi paling tidak, kami terus memperjuangkan agar pembebasan lahan ini terealisasi,” kata Dipe Anom.

Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Prabumulih ini menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa transisi pemerintahan, di mana rencana anggaran masih diusulkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H Elman, dan pada saat itu RKPD belum memasukkan program pembebasan lahan Jalan Jenderal Sudirman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait