Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Buruh Simpan 10 Butir Ekstasi di Perumahan Komunitas di Anak Petai

Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Buruh Simpan 10 Butir Ekstasi di Perumahan Komunitas di Anak Petai

Terduga pelaku pengedar narkba berikut barang bukti saat diamankan di polres prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun pidana penjara,” terang AKP Baratanata. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: