Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Buruh Simpan 10 Butir Ekstasi di Perumahan Komunitas di Anak Petai
Terduga pelaku pengedar narkba berikut barang bukti saat diamankan di polres prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun pidana penjara,” terang AKP Baratanata. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


