Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu

Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu

Densyah tukang jahit pelaku begal saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk tindakan penusukan terhadap korban dan pencurian motor yang digunakan untuk kabur.

“Pelaku sudah mengakui bahwa dia menusuk korban dan membawa kabur motor milik korban. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait