Operasi Sikat II Musi 2025, Polres Prabumulih Ciduk Buruh Lepas yang Jadi Kurir Narkoba
Nyambi jadi kurir narkoba seorang buruh diamankan satresnarkoba polres prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
“Tersangka ini mengaku hanya sebagai perantara atau kurir. Ia mendapatkan upah dari setiap paket yang berhasil dijual. Namun, pengakuan tersebut masih terus kami dalami,” terang AKP Bratanata.
Atas perbuatannya, Reza Aprianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111/112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Bratanata. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


