Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 3 Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safe'i SH MH (baju biru) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada prabumulih tahun 2024 ke PN Tipikor Kelas IA Palembang.-Foto:dokumen palpos-
Audit investigatif dari lembaga terkait menemukan indikasi penyimpangan yang cukup signifikan yakni hampir Rp12 miliar sehingga memicu penyelidikan resmi oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, mengamankan berbagai dokumen, serta menghitung potensi kerugian negara, Kejari Prabumulih akhirnya menetapkan MD, YA, dan SA sebagai tersangka.
Pelimpahan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


