Tim Tekab Polsek Prabumulih Barat Tangkap Seorang Pelaku Curat Honorer
Pelaku curat saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat kembali membuahkan hasil.
Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dikenal bergerak sunyi senyap, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AH atau Amu Hapri (34), yang diketahui merupakan tenaga honorer di salah satu instansi.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Gimar, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat ini berhasil diringkus pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Mantan Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Prabumulih
BACA JUGA:Modus Motor Mogok, Dua Sekawan Asal Lembak Curi Honda Beat di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Payuputat, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, tanpa perlawanan berarti.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, bersama Tim Opsnal Tekab Unit Reskrim.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin compresor milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik pelaku yang digunakan sebagai sarana saat menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus Curat ini bermula dari laporan korban bernama Susanto (46) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Tinjau Jembatan Muara Dua Prabumulih yang Roboh, Herman Deru Janjikan Bantu Perbaikan di 2026
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kirim 8 Truk Bantuan Banjir ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Nilainya Capai Rp2 Miliar
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa rumah miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, telah menjadi sasaran pencurian.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat itu, korban mendapati kondisi rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang masuk dengan cara merusak pintu bagian atas rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit mesin compresor merek Lakoni yang berada di ruang tengah rumah.
Merasa dirugikan dan khawatir kejadian serupa terulang, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Rumah Papan Disulap Jadi Istana Mungil, Kado Akhir Tahun Pertamina EP untuk Cecep dan Junia
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, H Arlan Ganti Direktur RSUD Prabumulih
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Tekab Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak cepat.
Di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga analisis informasi di lapangan.
Berkat kerja keras dan kejelian tim, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi. Tak hanya itu, keberadaan pelaku juga berhasil dilacak dalam waktu relatif singkat.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku masih berada di wilayah Kecamatan Prabumulih Barat.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Tekab langsung menyusun strategi penangkapan. Pada Rabu dini hari, tim bergerak menuju lokasi yang telah dipastikan sebagai tempat keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Tekab berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Lintas Payuputat. Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
“Pelaku berinisial AH berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit compresor milik korban serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku Amu Hapri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


