Iklan Astra Motor

Bobol Kos-kosan di Jalan M Yamin, Asmawi Yusuf Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Bobol Kos-kosan di Jalan M Yamin, Asmawi Yusuf Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Asmawi Yusuf pelaku pencurian di kos-kosan saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Akibat perbuatannya, Asmawi Yusuf harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Karena perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait