Iklan Astra Motor

Setahun Buron, DPO Curat di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Tekab Prabu

Setahun Buron, DPO Curat di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Tekab Prabu

Tersangka pencurian dengan pemberatan saat diamankan TEKAB Prabu.-Foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, tersangka Vino kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait