Setahun Buron, DPO Curat di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Tekab Prabu
Tersangka pencurian dengan pemberatan saat diamankan TEKAB Prabu.-Foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, tersangka Vino kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




