Bobol Warung di Jalan Mayor Iskandar, Tiga Pelajar di Prabumulih Dibekuk Polisi
Tiga pelajar pelaku pembobol warung diamankan tim opsnal Polsek Prabumulih Barat.-Foto:dokumen palpos-
“Untuk proses hukum, tetap kami jalankan sesuai aturan. Namun penanganannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






