Nekat Mencuri Kabel Listrik 400 Meter, Tiga Remaja di Prabumulih Diamankan Tim WESTER 838
Tiga remaja bermasalah hukum diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto:dokumen palpos-
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut dapat dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena perbuatannya, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dapat dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Tomas Siswo Purnomo. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





