Iklan Astra Motor

Curi HP Milik Mahasiswa, Seorang Buruh Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Curi HP Milik Mahasiswa, Seorang Buruh Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Foto Ilustrasi penangkapan buruh pencuri HP milik mahasiswa-Foto:dokumen palpos-

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Prabumulih agar dapat diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi langsung memerintahkan Tim Tekab Satreskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA:PHR Zona 4 Salurkan 520 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Sumsel

BACA JUGA:Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Polres Prabumulih Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta keterangan dari sejumlah pihak di sekitar lokasi kejadian.

Setelah hampir empat minggu melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengetahui keberadaannya.

Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut, Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Gang Al Hikmah, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam penyergapan itu, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A96 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Pelaku berinisial IW berikut barang bukti berhasil kami amankan di kawasan Gang Al Hikmah, Kelurahan Pasar I,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi.

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya itu,” kata Jon Kenedi.

Lebih lanjut Jon Kenedi menegaskan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas mantan Kapolsek Sungai Lilin ini. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait