Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Ungkap Kasus Curanmor di Desa Pangkul, Tekab Prabumulih Tangkap 2 Pelaku dan Amankan Motor Korban

Ungkap Kasus Curanmor di Desa Pangkul, Tekab Prabumulih Tangkap 2 Pelaku dan Amankan Motor Korban

Ilustrasi penangkapan 2 pelaku curanmor di Desa Pangkul, Kecamatan cambai Kota Prabumulih-Foto:Dokumen Palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui berinisial AD dan BE.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur pelaku.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkot Prabumulih Bagikan Bibit dan Gelar Aksi Tanam Pohon

BACA JUGA:Wujud Nyata Dukungan terhadap Program Pemkot, Bank Sumsel Babel Prabumulih Serahkan Rumah Layak Huni

Pelaku AD ditangkap di wilayah Jalan Lintas Ogan Ilir-Palembang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara BE ditangkap di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab setelah menerima laporan dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Dalam laporannya korban Angga Dwi Saputra (30), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Pangkul, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak dengan nomor polisi BG 3937 CY.

BACA JUGA:Pimpin Rapat Bulanan, H Arlan: Tak Mampu Bekerja Lebih Baik Mundur

BACA JUGA:Sedang Paketkan Sabu di Rumah Kosong, Pengedar Narkoba di Prabumulih Digerebek Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di depan rumahnya yang berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. 

Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga harus menerima kerugian tambahan karena sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam bagasi motor ikut raib dibawa pelaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait