Dua Tersangka Pengadaan Bibit Karet Disbunnak OKI Ditahan di Lapas Kayuagung
KAYUAGUNG PALPOS ID Dua tersangka yakni RC dan TP yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan benih siap tanam bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Disbunnak OKI ditahan di Lapas Kayuagung Jum at 10 06 Kepala Kejaksaan Negeri Kejari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH mengatakan TP selaku PPK pada kegiatan pengadaan tersebut Sedangkan RC selaku direktur dari CV Candra Kesuma atau pelaksanaan Untuk penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan Mudah mudahan dalam waktu dekat harapannya minggu depan sudah bisa dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Palembang ungkapnya dalam press release yang digelar di Kejari OKI tersebut Ia menambahkan pada hari ini mereka dari Kejari OKI telah melakukan kegiatan proses tahap dua penyerahan tersangka Berkas perkara dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar kurang lebih 1 8 miliar Penyidikkan ini merupakan penyidikkan dari Pidsus Kejari OKI berdasarkan surat perintah penyidikkan nomor 01 L 6 12 FB 1 12 2021 telah ditetapkan dua orang tersangka ujarnya Dikatakannya lagi dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari OKI telah P21 perkara itu pada tanggal 8 Juni 2022 lalu hingga hari ini dilakukan tahap dua Hasil penyidik berdasarkan hasil Auditor dalam hal ini BPKP Provinsi Sumatera Selatan Sumael didapati kerugian negara sebesar 317 juta 890 ribu tiga ratus rupiah tuturnya Masih kata Abdi Reza perkara kerugian negara dalam proses penyidikkan sudah diserahkan oleh para tersangka kepada mereka Serta telah dilakukan penyitaan terhadap uang sekitar 317 juta itu Pada tahap dua hari ini para tersangka sejak tadi pagi dilakukan tes kesehatan dan proses administrasi disini Lalu dilakukan penahan di Lapas Kayuagung terangnya Lebih lanjut untuk sementara tersangka ada dua orang Kedepan mereka akan melihat pada proses persidangan apakah ada pelaku atau bukti baru Sehingga bisa dijadikan dasar untuk pihak pihak lain bisa bertanggungjawab dalam perkara ini Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jelasnya lagi Lebih jauh serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara Sementara itu Kuasa Hukum RC Riza Faisal Ismed mengemukakan menurutnya terkait penahanan terhadap kliennya telah sesuai dengan prosedur Untuk sementara dititipkan ke Lapas Kayuagung Tapi untuk kelanjutannya disidangkan di Palembang Jadi nanti mungkin akan dioper ke Palembang juga imbuhnya Dilanjutkan Riza setelah ini mekanismenya mereka akan membuat belaan untuk di Pengadilan Dimana dia sudah berkordinasi dengan pihak penyidik dalam waktu dekat akan segera disidangkan Isi pembelaan pertama soal kerugian negara yang sudah dikembalikan Walaupun itu tidak menghapus suatu proses perkara pidananya Terus klien saya itu belum pernah dihukum sebagai pertimbangan tutupnya Editor Yuliardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: