Disinyalir Punya Peran Besar, Ilham Sudiono Dapat Dijadikan Tersangka

Disinyalir Punya Peran Besar, Ilham Sudiono Dapat Dijadikan Tersangka

PALEMBANG PALPOS ID Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI kembali menghadirkan saksi kunci dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi penerima suap infrastruktur 16 paket proyek yang menjerat 15 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang Rabu 8 6 Sebanyak tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK RI yang dikomandoi Rikhi B Maghaz diantaranya yang bernama Robbi Okta Fahlevi kontraktor pelaksana 16 paket proyek Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim sekaligus terpidana kasus yang sama dan Ilham Sudiono ketua Unit Layanan Pengadaan ULP dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Diketahui khusus untuk nama saksi yang terakhir yakni saksi Ilham Sudiono yang juga menjabat sebagai ketua Pokja lelang 16 proyek disinyalir turut serta menikmati sejumlah aliran dana dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 dengan nilai pagu proyek Rp130 miliar Sementara untuk dua saksi lainnya yakni Robbi Okta Fahlevi mantan narapidana yang mana dalam perkara ini telah menjalani vonis pidana penjara terlebih dahulu oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama tiga tahun Sedangkan untuk saksi Ramlan Suryadi yang turut dijerat dalam perkara ini masih menjalani masa hukuman pidana karena dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung JPU masih mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi yang dihadirkan terkait proses perencanaan 16 paket proyek secara bergantian kepada masing masing saksi Saksi Robby Okta Fahlevi sebagai kontraktor pelaksana sekaligus pemenang tender di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang saat di persidangan mengaku telah menggelontorkan uang kurang lebih Rp22 miliar dari dana pagu anggaran 16 paket proyek Rp130 miliar yang ia dapatkan Diantara Rp22 miliar itu kurang lebih Rp5 6 miliar adalah komitmen fee yang saya keluarkan untuk anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kala itu sebut Robby yang juga mantan terpidana kasus yang sama di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH Diungkapkannya adanya komitmen fee untuk anggota DPRD itu berdasarkan permintaan Bupati Muara Enim kala itu yakni Ahmad Yani yang mana meminta agar masing masing anggota dewan diberikan uang sebesar Rp200 juta Sementara dari keterangan saksi Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Muara Enim di persidangan menyampaikan adanya komitmen fee untuk anggota DPRD Muara Enim dibuatkan listing khusus siapa saja yang menerima aliran dana rasuah tersebut termasuk para terdakwa Dijelaskannya dari 40 anggota DPRD Muara Enim kala itu yang dibuatkan listing berdasarkan laporan Elfin MZ Muchtar ada 26 anggota DPRD termasuk ketua DPRD Aries HB yang menerima Sisanya yang saya ketahui tidak mau menerima katanya tidak ingin diikutsertakan dalam pemberian jatah komitmen fee hanya meminta jatah proyek saja kata Ramlan Ditanya majelis hakim berapa uang yang diterima oleh saksi Ramlan Suryadi dalam perkara ini dia mengaku mendapatkan jatah fee dari Robbi Okta Fahlevi senilai Rp1 1 miliar serta satu unit handphone yang saat ini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik KPK RI Saksi Ilham Sudiono sebagai ketua Pokja yang memenangkan Robbi Okta Fahlevi sebagai kontraktor pelaksana 16 paket proyek akui ikut kebagian jatah fee sebesar Rp1 5 miliar dia berdalih uang tersebut digunakan sebagian untuk keperluan operasional seperti kegiatan kegiatan di Pemkab Muara Enim Seperti hari besar di Kabupaten Muara Enim melayani tamu tamu pemerintahan yang datang atau mengunjungi kabupaten Muara Enim selebihnya digunakan untuk keperluan pribadi tidak dibagikan ke anggota Pokja lainnya ujar Ilham Sudiono Mendengar jawaban saksi Ilham Sudiono tersebut Hakim Anggota Efrata Heppy Tarigan SH MH meminta kepada pihak jaksa KPK RI untuk mendalami peran lebih lanjut saksi Ilham Sudiono karena disinyalir punya peran besar dalam perkara ini Ditegaskan hakim ketua Mangapul Manalu SH MH agar jaksa KPK RI jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka karena berdasarkan pengakuan saksi Ilham Sudiono tidak akan terjadi perkara ini jika tidak ada campur tangan saksi Ilham Sudiono Untuk itu majelis hakim Tipikor Palembang berharap agar saksi Ilham Sudiono dapat dijadikan tersangka guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan para terdakwa yang telah terlebih dahulu menjalani proses hukum Editor Yuliardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: