Nekat Curi Kabel PLN Masih Dialiri Listrik
INDRALAYA PALPOS ID Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir OI bersama Polsek Indralaya berhasil meringkus kawanan pencuri kabel PLN Ironisnya kabel PLN yang dicuri masih dalam kondisi teraliri arus listrik Tersangkanya adalah Sarpani 40 dan Amirudin Adriyansyah 40 keduanya warga Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indrala Selatan Kabupaten Ogan Ilir Sementara satu pelaku lainnya yakni Roni masih dalam pengejaran pihak kepolisian Tersangka tiga orang dua berhasil kita amankan sementara satu orang masih DPO terang Kasatreskrim Polres OI AKP Rigen Kusuma melalui Kanit Pidum Ipda Etha Rabu 08 6 Berdasarkan Informasi dari kepolisian pencurian itu terjadi Kamis 02 6 yang lalu sekitar pukul 14 30 WIB Lokasinya diantara tiang PLN di Desa Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Usai mencuri mereka lantas membawa hasil curian ke kebun karet di wilayah Indralaya Raya Bermaksud mengupas kabel tersebut sebelum dijual ke pengepul Akan tetapi belum selesai mengupas keduanya langsung digerebek polisi Saat di lokasi itu anggota kita yang mendapat informasi bersama anggota lainnya langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku katanya Lebih lanjut Etha menjelaskan berdasarkan laporan pihak PLN sedikitnya sampai hari ini pihaknya telah menerima 14 laporan terkait kehilangan alat alat kelistrikan Atas kejadian kali ini korban PT PLN red telah rugi lebih kurang Rp14 Juta terangnya Sementara pengakuan tersangka dihadapan polisi aksi tersebut baru kali pertama mereka lakukan Kedua tersangka bukan residivis Dan pengakuan mereka baru kali ini saja jelasnya Dalam penangkapan ini polisi juga menyita barang bukti berupa kabel hasil curian dan sepeda motor milik pelaku Serta gergaji besi untuk memotong kabel Selain itu juga dua pisau yang digunakan untuk mengupas pembungkus kabel Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan curat yang ancaman hukumannya lima tahun penjara tutupnya Editor Bambang Samudera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: