Tersangka Kembalikan Uang hasil Korupsi ke JPU

Tersangka Kembalikan Uang hasil Korupsi ke JPU

Lubuklinggau Palpos Id Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Siti Zahro menitipkan uang hasil korupsi Rp108 juta ke Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Uang negara tersebut diserahkan suami tersangka didampingi kuasa hukum tersangka Taufik Gonda dan rekan di Kejari Lubuklinggau Senin 6 7 sekitar pukul 10 00 WIB Kepada awak media Taufik Gonda mengatakan penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dan juga kooperatif dari keluarga dan kliennya dalam mengikuti proses hukum saat ini Dengan harapan dengan itikad baik koorperatif dan kerjasama seperti ini dapat menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menjatuhkan putusan kepada klien kami katanya Terpisah Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni l ketika dikonfirmasi Palembang Pos membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari keluarga tersangka Siti Zahro Ya uangnya berjumlah Rp 108 juta disetahkan pihak keluarga dan diterima langsung oleh Tim JPU kata Yuriza Dikatakannya pengembalian uang negara tersebut tidak lantas menghentikan proses kasusnya Karena kasusnya masih tetap berlanjut bahkan saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kita tinggal melayangkan surat dakwaan ke PN Tipikor Palembang pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: