Gelapkan Sepeda Motor, Ibu Polisikan Anak Kandung
MUARA ENIM PALPOS ID Ada ada saja yang dilakukan Bayu Anggara 25 warga Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim ini Akibat perbuatannya Bayu Anggara dilaporkan ibu kandungnya Lismiyanah 53 ke Polsek Rambang Dangku lantaran mengelapkan sepeda motor milik orang tuanya Atas perbuatannya itu Team Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus Bayu Anggara dan Andi Yadi 40 warga Desa Kahuripan Baru Kecamatan Empat Petulai Dangku berperan sebagai penadah Minggu 5 6 pukul 15 00 WIB Kini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR merah maron Nopol BG 3267 OB berikut dan STNK Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku Faizal Kamil SH mengatakan bahwa Senin 30 Mei pukul 08 00 WIB di Desa Gunung Raja telah terjadi tindak pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA ZR warna merah maron Nopol BG 3267 OB nomor mesin 5D9 494440 dan nomor rangka MH35D9002AJ494342 Pelaku Bayu Anggara meminjam sepeda motor tersebut kepada korban ibunyadengan alasan untuk digunakan menyadap kebun karet Kemudian korban meminjamkan sepeda motor miliknya Namun status sepeda motor tersebut dipinjamkan dan tidak boleh digadaikan atau diperjual belikan sehingga Senin 30 Mei korban baru mengetahui bahwa motor tersebut telah di gadaikan atau dijualkan oleh sang anak tanpa sepengetahuan ibunya Bahwa pelaku Bayu Anggara berperan sebagai penggelapan Sedangkan pelaku Andi Yadi berperan sebagai penadah ujar Faizal Senin 6 6 Atas kejadian tersebut ibu korban kata dia mengalami kerugian sebesar Rp 3 000 000 Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rambang Dangku untuk di tindak lanjuti Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sambung Faizal mendapat informasi dari warga Desa Gunung Raja bahwa pelaku Bayu Anggara sedang berada di Desa Gunung Raja dan memerintahkan Team Tarantula dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ary Nugraha untuk melakukan penangkapan Dari hasil introgasi pelaku Bayu Anggara mengakui bahwa motor tersebut telah di gadaikan kepada Andi Kemudian Team Terantula menuju tempat pelaku Andi untuk mencari sepeda motor Bayu Anggara dan Andi berikut sepeda motor langsung di amankan di Polsek rambang dangku Kedua pelaku dikenakan Pasal 372 dan 480 KUHP jelasnya Editor Bambang Samudera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: