Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penasehat Hukum Minta Alex Noerdin Dibebaskan
PALEMBANG PALPOS ID Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel terus dikebut Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang Terutama untuk terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel Untuk persidangan Jumat 03 06 dengan agenda pembelaan pledoi Dalam pembelaannya Alex Noerdin melalui Tim penasehat hukum diantaranya advokat Soesilo Ariwibowo SH MH Nurmalah SH MH Redho Junaidi SH MH dan Ridwan Said SH Para penasehat hukum meminta dibuka rekening terdakwa Alex Noerdin yang diblokir Kejagung Kemudian penasehat hukum meminta terdakwa Alex Noerdin dibebaskan dari dakwaan serta dari tuntutan pidana Ada sebanyak lima rekening yang saat ini masih dilakukan pemblokiran oleh penyidik Kejaksaan Satu rekening milik Pak Alex Noerdin serta empat rekening milik Bu Eliza kata Soesilo dikonfirmasi wartawan Jumat 03 06 Selain lima rekening tersebut Soesilo juga memerintahkan membuka pemblokiran dua giro Pertama atas nama Alex Noerdin dan membuka pemblokiran deposito atas nama Eliza Dia meminta kepada majelis hakim pada saat putusan nanti agar dikabulkan permohonan pembukaan rekening tersebut Dikarenakan uang tersebut berdasarkan faktanya bukan dari hasil tindak pidana baik dalam tindak pidana hibah Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel Dan itu juga menyangkut hajat hidup orang banyak karena Pak Alex juga harus membiayai keluarga serta beberapa karyawannya sebutnya Ditambahkan Redho agar dalam putusan nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan pribadi serta tertulis yang disampaikan penasihat hukum Untuk menyatakan terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan memulihkan nama baik terdakwa Sebab dalam baik dalam perkara hibah Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel tidak ada satu fakta pun yang sesuai dengan dakwaan JPU timpal Redho Lebih jauh dikatakan Penasehat Hukum terhadap tuntutan 20 tahun penjara dia menilai itu menandakan kalau jaksa telah gagal dalam membuktikan dakwaannya di persidangan hingga menuntut Alex Noerdin dengan tututan maksimal Jaksa kami menilai tidak cermat dan tidak memperhatikan fakta sidang yang sebenarnya ujarnya Untuk itu dirinya beserta tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin optimis majelis hakim memiliki hati nurani dapat memberikan rasa keadilan Dan mempunyai penilaian sendiri dalam pertimbangan putusan pidana untuk terdakwa Persidangan kembali akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Replik tertulis dari JPU Kejagung RI atas pledoi yang disampaikan terdakwa Alex Noerdin fdl sumeks co Editor Bambang Samudera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: