Kasus BOK Dinkes Prabumulih, Saksi Akui Tanda Tangan Dipalsukan

Kasus BOK Dinkes Prabumulih, Saksi Akui Tanda Tangan Dipalsukan

PALEMBANG PALPOS ID Kasus dugaan korupsi kegiatan home visit Bantuan Operasional Kesehatan BOK di lingkungan Dinas Kesehatan Dinkes Prabumulih mulai sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kamis 2 6 Sidang yang mendudukan mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono sebagai pesakitan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih M Arsyad SH MH menghadirkan 15 orang saksi di antaranya kepala dan staf beberapa puskesmas di kota nanas Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH para saksi mengakui tanda tangan laporan SPJ dana operasional kegiatan home visit tahun 2017 masing masing sebesar Rp1 juta telah dipalsukan Namun saat ditanya majelis hakim orang yang memalsukan tanda tangan tersebut 13 saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu Sementara tanda tangan yang tertera di SPJ tidak sama dengan yang ada dalam KTP saksi saksi Selain menghadirkan saksi dari pihak Puskesmas JPU Kejari Prabumulih juga menghadirkan saksi Nurmalasari sekaligus terpidana kasus yang sama dan telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang pidana selama satu tahun sepuluh bulan penjara Dia mengaku adanya kegiatan fiktif pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Prabumulih untuk kegiatan home visit Menurutnya tidak ada pelayanan kesehatan namun dana BOK yang dikucurkan dari anggaran Pemkot Prabumulih senilai Rp141 juta tetap dicairkan Mulanya saya selaku Sekretaris Dinas Kesehatan mengajukan kepada Pemkot Prabumulih senilai Rp500 juta namun disetujui hanya Rp141 juta yang dicairkan dua tahap ungkap Nurmalakari dari balik layar monitor sidang Nurmalasari mengatakan bahwa terkait anggaran Rp 141 7 juta di tahun 2017 kegiatan pelayanan kesehatan pada saat sebelum kegiatan dia dipanggil Dr Happy Tedjo dan diperintahkan mendata apabila ada orang sakit jiwa Kemudian turun tetapi tidak melibatkan pihak panitia home visit Hal itu lanjut Nurmalasari adalah berdasarkan perintah Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina yang menyuruhnya untuk membuat nama nama orang puskesmas seolah olah kegiatan itu terlaksana Nama nama ini dimasukan dengan harapan agar pihak Pemkot Prabumulih pada tahu anggaran tahun depan lebih besar karena terkesan kegiatan home visit pelayanan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sukses ugkap Nurmalakari Mendengarkan keterangan tersebut hakim ketua meminta kepada JPU Kejari Prabumulih untuk menghadirkan Kasubag Keuangan serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih untuk dikonfrontir terkait keterangan terdakwa Nurmalasari pada sidang selanjutnya Kamis pekan depan Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka dr Happy Tedjo Tjahyono ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalasari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara Dari persidangan itu terungkap sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut di antaranya mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp 81 juta lalu Kasubag Keuangan Dinkes kota Prabumulih Feberina senilai Rp 13 juta dan Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp 21 juta Program home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien pasien di rumahnya Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017 Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yaitu pekerjaan fiktif Di mana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan Akan tetapi tidak disalurkan Editor Zen Bae

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: