KPPPA Minta Penegakan Hukum Tambahan Bagi Pedofil

KPPPA Minta Penegakan Hukum Tambahan Bagi Pedofil

Kebiri Pedofil Untuk Efek Jera MUARA ENIM PALPOS ID Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KPPPA Republik Indonesia meminta kepada aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Muara Enim mulai menerapkan hukuman tambahan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pedofil Kami minta kepada penegak hukum Kepolisian Jaksa dan Hakim untuk kompak mulai menerapkan hukuman tambahan bagi pelaku pedofil kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Robert Sitinjak pada kegiatan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid VLH Evaluasi Kabupaten Layak Anak KLA di Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Virtual di ruang rapat Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muara Enim Selasa 31 5 Turut hadir secara virtual Plh Bupati Muara Enim Kurniawan dan Tim Verifikasi Lapangan Hybrid dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KPPPA Republik Indonesia yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Budi Hartono Kemudian hadir juga Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Forkopimda Kabupaten Muara Enim Pj Sekda Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi Para Staf Ahli Asisten Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim Ketua Forum Anak Kabupaten Muara Enim dan pihak terkait Menurut Robert bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Rehabilitasi dan Pengumuman Indentitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bahkan sesuai Pasal 71D tersebut diatur pada PP No 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dimana yang dimaksud dengan restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Keputusan pemerintah menerbitkan aturan tersebut bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak pedofil merupakan langkah yang tepat Pasalnya perilaku tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak generasi bangsa namun juga bisa menciptakan predator predator seksual baru Maka dari itu kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik merupakan sanksi tambahan yang termuat dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Selanjutnya disebut Undang Undang Perlindungan Anak sebagai upaya menekan angka kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pedofil Untuk itu lanjut Robert dalam implementasinya di lapangan agar bisa memberikan efek jera dan efektif perlu ada konsistensi para aparat penegak hukum terhadap pelaku pelecehan seksual anak Penegakan peraturan dengan baik dan konsisten tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak Namun juga dapat memberikan perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak Selain penegakan PP tentang hukuman kebiri kimia secara konsisten kata dia tentu juga ada upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual pada anak melalui peran fungsi keluarga Tak hanya itu kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak Kami minta kepada aparat penegak hukum jangan saja hukuman pidana dan denda tetapi mulai ditambahkan hukuman tambahan tersebut terutama pelaku pedofil yang berulang ulang Polisi Jaksa dan Hakim harus kompak untuk masalah ini pintanya Sementara itu Plh Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim berkomitmen untuk melindungi dan mewujudkan pemenuhan hak anak dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak KLA Saat ini Pemkab Muara Enim sedang mengupayakan terbitnya Perda tentang pengarusutamaan gender yang sedang dalam tahap evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan agar dapat ditetapkan sebagai Perda Selain itu juga telah melaksanakan rekomendasi dari evaluasi tahun kemarin Di Kabupaten Muara Enim telah terbentuk Asosiasi Perusahaan Sayang Anak APSAI sebagai wadah sinkronisasi dan pemersatu bagi dunia usaha untuk bersama sama mengupayakan pemenuhan hak anak dan sekaligus sebagai jembatan penyelarasan program maupun kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak Harapan kami tentunya mudah mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meraih predikat selanjutnya yaitu KLA Nindya tegasnya Ditambahkan Pj Sekda Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Muara Enim telah berhasil mendapatkan penghargaan KLA dengan Predikat Madya Ini merupakan pertama kalinya Kabupaten Muara Enim mendapatkan Penghargaan KLA dan menjadi satu satunya kabupaten kota di Sumsel yang langsung mendapatkan Penghargaan KLA Predikat Madya tanpa melalui Predikat Pratama terlebih dahulu Hal tersebut tidak terlepas usaha usaha yang holistik dan terintegrasi yaitu dari partisipasi dan sinergitas semua pihak baik pemerintah daerah dunia usaha masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam bahu membahu mewujudkan hal tersebut Editor Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: