Bawa 2,5 Kg Sabu, Residivis Terancam Hukuman Mati

Bawa 2,5 Kg Sabu, Residivis Terancam Hukuman Mati

INDRALAYA PALPOS ID Seorang residivis seakan tak jera hingga kembali dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir OI Pasalnya sang kurir narkoba ini diamankan karena membawa 2 5 kilogram sabu dan terancam hukuman mati Adalah Muhammad Nuh 52 warga Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir sang kurir narkoba dimaksud Pelaku ditangkap Rabu 25 5 sekitar pukul 20 30 WIB di depan Alfamart Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten OI Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan dari tersangka pihaknya menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 2 51 Kg atau 2 510 gram Barang bukti dua buah Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang Satu berat 1 010 gram satunya lagi berat 1 500 gram Akan tetapi ketika dilakukan pemeriksaan dan uji lab satu kantong berat 1 500 gram ternyata hasilnya negatif narkoba Sementara satu lagi positif terang Yusantiyo Selasa 31 05 Dengan disaksikan tersangka sendiri Kapolres bersama pihak terkait lantas memusnahkan barang bukti tersebut dengan acara diblender kemudian dibuang ke sefti tank Semuanya kita musnahkan tak terkecuali barang bukti yang dinyatakan negatif atau bukan narkoba terangnya Sementara tersangka dikatakan Yusantiyo ketika di tes forensik dinyatakan positif mengonsumsi narkoba Tersangka sendiri merupakan residivis kasus yang sama Dengan ditangkapnya tersangka kita menyelamatkan sedikitnya 15 ribu jiwa Dengan rincian 1 gram menyelamatkan 6 orang Dan jika dirupiahkan 2 5 Kg ini berjumlah Rp2 5 miliar Karena setengahnya nagatif maka hanya Rp1 1 miliar terangnya Atas perbuatanya terang Yusantiyo tersangka terancam hukuman mati Dan dijerat berdasarkan pasal 112 ayat 2 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Disisi lain tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya Ia mengaku barang diambilnya dari seseorang yang dia tidak ia kenal di Keramasan Kota Palembang Dan narkoba hendak diantarkan kepada salah seorang pelanggan di Kota Prabumulih Saya hanya disuruh oleh seseorang namanya Yadi DPO untuk mengantar ke pelanggannya Dari jasa mengantar tersebut saya dijanjikan Rp10 Juta Uang belum saya terima karena saya keburu tertangkap terang dia Editor Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: