Bejat, Seorang Ayah di Prabumulih Perkosa Anak Kandung

Bejat, Seorang Ayah di Prabumulih Perkosa Anak Kandung

PRABUMULIH PALPOS ID Aksi bejat dilakukan Insantoso 38 warga Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Pasalnya Insantoso tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial ZA 13 Perbuatan bejat tersebut dilakukannya hingga puluhan kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir Aksinya dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi Saat menjalankan aksi tak bermoral tersebut pelaku dengan sadis mengikat tangan anaknya menggunakan tali dan menutup matanya menggunakan kain Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh jika melawan dan menceritakan hal itu kepada orang lain Namun bak kata pepatah sepandai pandai menyimpan bangkai akhirnya ketahuan juga Sang anak yang sudah tak tahan dijadikan budak nafsu bapaknya melaporkan peristiwa dialaminya itu ke MY 72 yang tak lain adalah kakeknya Selanjutnya MY langsung melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Prabumulih Laporan tersebut langsung direspon Satreskrim Polres Prabumulih dengan menangkap pelaku di rumahnya Kamis 26 5 sekitar pukul 21 30 WIB Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH Msi Membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut Pelakunya orang tua kandung korban sendiri Saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA ungkap Jailili kepada wartawan Minggu 29 05 Dikatakan Kasat Reskrim kasus tersebut terungkap bermula dari laporan MY kakek korban Korban ini sudah tidak tahan dan bercerita kepada kakeknya selanjutnya kakeknya langsung melapor ke Polres Anggota langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilkukan penangkapan ujar kasat reskrim Masih kata Kasat Reskrim berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan keji itu dilakukannya sudah berulang kali Pertama kali dilakukan korban diikat dan mata ditutup korban juga diancam Terakhir kali tersangka berbuat pada Kamis 05 5 yang lalu imbuhnya Lebih lanjut Jailili menegaskan karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur Editor Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: