Dua Pemuda Pemilik 53 Tanaman Ganja Ditangkap

Dua Pemuda Pemilik 53 Tanaman Ganja Ditangkap

Martapura Palpos Id Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pemilik tanaman ganja Penangkapan dilakukan disebuah rumah pondok di Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka OKU Timur pada Selasa 24 05 sekitar pukul 01 00 WIB Diketahui kedua pelaku adalah Agus 28 dan Hasan 40 yang merupakan warga Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Tak hanya mengamankan pelaku aparat Satres Narkoba Polres OKU Timur juga menemukan beberapa barang bukti Narkoba jenis ganja siap edar dan juga yang masih ditanam Benar kita telah mengamankan dua tersangka Dimana keduanya didapati telah menjual atau menanam memelihara memiliki menyimpan serta menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Dari hasil penggeledahan juga ditemukan beberapa barang bukti berupa Narkoba jenis ganja ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto Sabtu 28 05 Dari hasil pengeledahan aparat menemukan beberapa Narkoba jenis ganja di dalam pondok tempat kedua pelaku ditangkap Satu paket ganja bungkus koran dengan berat 13 gram disembunyikan di dalam kamar oleh pelaku lalu satu bungkus bibit ganja siap tanam dengan berat 53 gram di dalam lemari Tak hanya itu dari pengakuan pelaku juga menanam ganja sebanyak 53 batang dari ukuran kecil hingga besar dibelakang TKP jelasnya Kini kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut Keduanya juga diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 EDITOR Eco Marleno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: