Aceng Dkk Didakwa Merugikan Negara Rp2,5 Miliar

Aceng Dkk Didakwa Merugikan Negara Rp2,5 Miliar

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID  - Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai disidang. Sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (24/06).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarherti dan Rahmawati hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang membacakan dakwannya. Sementara kedelapan terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IA Lubuklinggau.

Kedelapan terdakwa  salah satunya Aceng Sudrajat mantan (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021) yang sempat buron ke Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur. Kemudian Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

Lalu, M Ali Asek (Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga). Paulina (Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Data dan Informasi). Terdakwa lain yakni Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.  Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). dan Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eftrata Happy Tarigan didampingi hakim anggota Washlam Mahsid, JPU menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp2.514.800.079.-

Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Tim Kuasa Hukum Paulinadari, dari LKBH KAHMI Sumsel, Akhmad Yudianto SH MH mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Karena surat dakwaan yang dibuat oleh JPU kepada kliennya dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 

"Selaku kuasa hukum berjuang maksimal, kita memegang prinsip azas praduga tidak bersalah dan segala kemungkinan bisa terjadi nanti kita akan buktikan di pengadilan,” katanya. 

Terpisah, Kajari Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intelijen Husni Mubaroq bersama Kasubsi Penuntutan Agrin Nico Reval, membenarkan terdakwa Paulina melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau ekspesi.

"Untuk mendengarkan eksepsi yang disampaikan terdakwa Paulina, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan sidang ditunda hingga Jumat (1/7)," pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kasus bawaslu