Ari Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polres Empat Lawang

Ari Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Tragis nasib Ari Putra (28), warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Ari ditangkap dan diduga dianiaya belasan oknum anggota Polres Empat Lawang, hingga meregang nyawa.

Kejadiannya, Selasa, 21 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi oknum polisi itu diduga disaksikan teman korban atau saksi Bayu Anggara, yang juga sempat diamankan polisi.

Menurut Bayu Anggara, almarhum Ari diduga disiksa oleh belasan oknum polisi mengunakan senjata laras panjang. Dan kaki korban di Necisin (Staples,red) oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.

"Saat kami di jalan ditangkap oleh 5 anggota Polres Empat Lawang, dalam mobil kami dipukuli. Setelah di ruang Polres kami sudah ditunggu polisi lain. Mereka ada yang membakar rambut kami mengunakan korek api. Lalu sambil ketawa memadamkan api dengan cara digampar mengunakan sendal. Beberapa polisi juga saya liat memukul dan membakar kaki teman saya Ari," ucap Bayu, Minggu (26/06).

"Teman saya pingsan sampai dimasukkan ke ruangan tahanan. Dan pada pagi hari kembali dibanting oleh salah satu petugas jaga ke lantai, sembari memukul dada teman saya. Tidak lama kemudian teman saya meninggal," sambung Bayu.

Bayu juga mengatakan, dirinya diancam untuk tutup mulut oleh polisi. Dan disuruh mengakui bahwa yang memukul temannya hingga meninggal itu adalah para tahanan lainnya. "Padahal para tahanan tidak sama sekali melakukan pemukulan," ucap Bayu.

Oleh karena itu, orang tua Bayu maupun Ari tidak terima dengan perlakuan kejam oknum polisi, dan meminta hal tersebut diusut tuntas.

"Saya tidak terima anak saya dibunuh oleh anggota polisi. Saat dimandikan terdapat luka lebam di tubuhnya, kaki terbakar dan rambut terbakar. Juga di jari kaki ada bekas necis. Rahangnya juga patah. Saya meminta Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kami keadilan," ungkap orang tua almarhum Ari.

Sementara Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin SH MH, dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp (WA) dengan nomor +62813***99, terkait kebenaran hal tersebut, sampai berita ini masuk dapur redaksi belum membalas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polres empat lawang