Sembilan Pelaku Pembunuhan Reli Diamankan Polisi

Sembilan Pelaku Pembunuhan Reli Diamankan Polisi

SEKAYU, PALPOS.ID - Tim Srigala Polres Muba membekuk sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soal Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Di mana kesembilan pelaku tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam karena bisnis.

Kesembilan pelaku yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi.

Menurut keterangan polisi, kedelapan pelaku melakukan penusukkan terhadap korban, kecuali Firmansyah.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik dalam mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi  26 Maret 2022 lalu.

"Diduga para pelaku ini disuruh seseorang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Di mana pada saat kejadian korban ditemukan dengan luka tusukan yang banyak dan buat heboh, atas kejadian tersebut dilaporkan keluarga ke pihak kita," kata Kapolres, Senin (27/6).

Dari laporan keluarga korban lanjut Kapolres, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian ada beberapa orang diamankan.

"Pada 11 Juni 2022, Tim Serigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamakan 3 orang pelaku, lalu dari 3 orang tersebut berkembang sehingga didapat pelaku lainnya dan hasilnya 9 pelaku diamankan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Adrian SIK.

Mengenai kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan, saat itu para pelaku membujuk korban dan mengajaknya ke pesta, serta menggunakan sabu bersama- sama.

Lalu usai pesta, para pelaku mengajak korban ke TKP di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba. "Sampai di TKP, kedelapan pelaku menikam sekujur tubuh korban, sehingga ditemukan di tubuh korban terdapat kurang lebih puluhan tusukan. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, atas ulahnya itu para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Selain para pelaku, diamankan juga barang bukti berupa 7 bilah sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kita masih terus mendalami kasus ini, karena kemungkinan ada pelaku lain," tandas Kapolres. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: