Komplotan Pencuri Trafo Listrik PLN Lintas Provinsi Diciduk Polisi

Komplotan Pencuri Trafo Listrik PLN Lintas Provinsi Diciduk Polisi

BATURAJA, PALPOS.ID - Komplotan pencuri trafo listrik lintas provinsi milik PLN yang terpasang di tiang listrik Simpang 4 Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja (Kanio Lama), berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dibawah pimpinan AKP Hamid.

Enam orang dari sepuluh pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, setelah aksi tersebut dipergoki oleh warga setempat.

Para pelaku yakni Kelvin, Aldi, RZ, Munsi, Eka dan Andre yang ditangkap di dua tempat yang berbeda oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur. Sedangkan 4 pelaku lainnya F, A, AL dan T masih DPO.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid SH didampingi Wakapolsek, Iptu Dedi dan Kanit Intel, Ipda Soleh saat menggelar press rilis di halaman Mapolsek Baturaja Timur, Senin (27/6) mengatakan, pencurian trafo PLN tersebut terjadi pada 9 Juni 2022 lalu sekitar pukul 00.15 WIB.

"Para pelaku saat itu beraksi dengan menggunakan satu unit mobil Pickup dan satu unit mobil Suzuki Ertiga," ungkap Kapolsek.
 
Dikatakan Kapolsek, pelaku yang berjumlah 10 orang memiliki peran yang berbeda, ada yang memanjat tiang listrik kemudian ada juga yang mengawasi lokasi.

“Mereka ini mengincar Trafo yang terpasang namun tidak difungsikan, para pelaku ini membuang oli yang ada di dalam trafo kemudian diikat dengan tali dan didorong menggunakan kaki untuk dijatuhkan,” tutur Kapolsek.
 
Saat trafo jatuh lanjut Kapolsek, ada warga yang mendengar kemudian memergoki aksi para pelaku, kemudian para pelaku kabur sebelum berhasil membawa trafo yang hendak dicuri. “Kemudian aksi mereka dilaporkan oleh pihak PLN Baturaja ke Polsek Baturaja Timur,” tegas Kapolsek.
 
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, dua orang tersangka yaitu Kelvin dan Aldi yang sedang asyik nongkrong di Simpang Suska Baturaja berhasil diamankan.

Selanjutnya dari “nyanyian” kedua tersangka, polisi kembali mengamankan empat pelaku lainnya di Kelurahan Air Gading. “Dari keterangan tersangka, para pelaku ini telah melakukan aksi di beberapa tempat yakni di Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim. Mereka melakukan pencurian kabel serta trafo,” ungkap Kapolsek.
 
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit trafo listrik milik PLN, satu unit mobil Suzuki Ertiga tanpa Nopol, satu unit mobil Pickup nopol BG 8291 FN, satu buah kunci Inggris, serta gunting besi.
 
“Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun,” tandasnya. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: