Ada Dugaan Korupsi Rp4,7 Miliar dari Pembangunan Gedung RSUD Sekayu

Ada Dugaan Korupsi Rp4,7 Miliar dari Pembangunan Gedung RSUD Sekayu

Modus Kurangi Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

SEKAYU, PALPOS.ID – Pembangunan gedung penunjang medik dan gedung rawat inap RSUD Sekayu Kabupaten Muba diduga rugikan negara Rp4,7 miliar.

Diketahui pembangunan itu dilaksanakan 346 hari kalender, terhitung 30 Desember 2020 hingga 10 Desember 2021, dengan nilai kontrak Rp151 miliar.

Demikian ditegaskan Koordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani, dalam rilisnya yang diterima redaksi Palpos.id, Senin (27/06).

Menurut Nunik, dugaan kerugian negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sumsel.

Pemeriksaan digelar tanggal 11 dan 12 Desember 2021, dan dihadiri rekanan, PPK, PPTK, manajemen konstruksi, dan pengawas lapangan.

Selain itu, juga berdasarkan analisis As Built Drawing, dan penghitungan ulang atas backup data item pekerjaan struktur. Serta penghitungan pekerjaan fisik pembangunan.

‘’Dari pemeriksaan itu diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,81 miliar. Serta pembangunan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp891 juta,” terang Nunik.

Kejadian ini, sambung Nunik, jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terutama pasal 4 huruf (a), pasal 17 ayat 2, pasal 27 ayat 6, pasal 78 ayat 3 dan 5. Serta melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomo 12 tahun 2021 tentang Pedomen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

Karena hal ini, tegas Nunik, pihaknya mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan memproses secara hukum pihak-pihak terkait dalam pembangunan RSUD Sekayu tersebut.

‘’Meminta pihak terkait mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp4,7 miliar itu, dengan mengembalikan ke kas negara. Serta rekanan yang nakal tersebut untuk tidak dilibatkan dalam kontrak kerjasama selanjutnya,” tambah Nunik.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD Sekayu dr Azmi Dariusmansyah MARS mengatakan, semua sudah sesuai prosedur. Dan seperti yang disampaikan media merupakan hasil pemeriksaan BPK.

"Semua sudah ditindaklanjuti. Sekarang ini kami fokus untuk segera menggunakan gedung baru tersebut. Guna pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya warga Muba," ujarnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Sementara itu saat wartawan Palpos.id datang ke RSUD Sekayu, untuk konfirmasi Wadir Admin dan Keuangan RSUD Sekayu Ridati, malah tidak bisa ditemui karena sedang melakukan zoom metting. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fitra sumsel