THR ASN Pemkot Palembang Cair H-7 Lebaran

THR ASN Pemkot Palembang Cair H-7 Lebaran

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota Palembang segera mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN pada H-7 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"THR sudah kita anggarkan dan akan dicairkan. Namun khusus gaji 13 dan tukin tahapannya berbeda, bertahap pencairannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (19/4/2022).

Pencairan tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN kemungkinan baru diberikan setelah Lebaran.

Sedangkan surat edaran untuk gaji 13 sudah diberitahukan kepada semua ASN, jika pencairan akan dilakukan sekitar Juni - Juli 2022.

"Khusus THR sudah ada paling lambat H-7 lebaran untuk ASN dan non-ASN. Masalah gaji 13 dan tukin dilakukan bertahap, setelah Lebaran. Tapi kalau bisa kita usahakan sebelum Lebaran. Karena sistem bayaran berbeda," Dewa menerangkan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain, mengatakan, total THR yang akan dicairkan senilai Rp 64 miliar dengan rincian Rp 52 miliar bagi ASN dan Rp 12 miliar untuk honorer maupun non-ASN.

"Pencairan THR ini untuk 15 ribu ASN dan non-ASN sebanyak 4 ribu orang," kata dia.

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang, paling cepat pemberian THR pada H-10 Lebaran.

"Selambat-lambatnya H-7, tapi pencairan ini tunggu perwali dan sekarang dalam proses penyusunan," ujar Zulkarnain .

Ia juga menyinggung soal pencairan THR dan tukin yang dilakukan bertahap, karena anggarannya tidak dari satu sumber. 

Yakni THR dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN, sedangkan tukin untuk ASN diberikan lewat alokasi daerah atau APBD.

"Bertahap ada perbedaan, karena tukin keseluruhan dibebankan APBD. Kemudian nanti dibayar 50 persen. InsyaAllah kita usahakan sebelum Lebaran, tukin atau TPP sekitar 17 miliar," ujar Zulkarnain. (ika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: