Polres Empat Lawang Bebaskan Satu Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan

Polres Empat Lawang Bebaskan Satu Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Entah apa alasan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang mengeluarkan Bayu Anggara.

Tersangka dugaan kasus percobaan pemerkosaan di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dilepaskan.

Informasi didapat, kedua tersangka yakni Ari Putra (MD), dan Bayu Anggara, warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang beberapa hari yang lalu. Atas dugaan percobaan pemerkosaan korban berinisial De, warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Barat.

Namun, salah satu tersangka atas nama Ari Putra, meninggal dunia. Ari diduga meninggal karena dianiaya oknum Polres Empat Lawang. Yang dapat dilihat dari jenazah korban saat dimandikan. Terlihat jelas luka-luka dialami korban. Seperti keluar darah dari telinga, hidung, wajah, mulut pecah, kaki dinecis (Staples) dan rambut dibakar.

Sedangkan tersangka satunya lagi atas nama Bayu Anggara di bebaskan dengan syarat harus mengakui bahwa Ari Putra meninggal, dikarenakan dikeroyok tahanan satu kamarnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian, SIK MIK, dikompirmasi melalui pesan singkat whatsapp dengan nomor 081297****17 tidak memberikan jawaban.

Sementara itu juga Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin SH MH juga tidak memberikan jawaban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: