Pernah Jadi Buronan, Warga Desa Batu Pance Gugat Cakades Terpilih

Pernah Jadi Buronan, Warga Desa Batu Pance Gugat Cakades Terpilih

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Warga Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, menggugat calon kepala desa (Cakades) terpilih.

Alasannya, Cakades tersebut diduga pernah terlibat kriminalitas dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada tahun 2013 silam.

Seperti yang dikatakan Peri (43), dirinya sangat kecewa atas prosedur panitia Pilkades. Karena meloloskan salah satu peserta calon kades Batu Pance yang sekarang terpilih. Sebab menurutnya, calon kades tersebut pernah terlibat DPO.

“Intinya kita sebagai warga tidak menerima hasil kemenangan dari salah satu calon kades terpilih di Desa Batu Pance berinisial AS. Karena dulunya beliau ini pernah terlibat DPO. Jadi kita sebagai warga menggugatnya,”ujar Peri, Jumat (01/07).

Tak hanya itu saja, dirinya juga kecewa kepada Polres Empat Lawang yang sudah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk calon kades terpilih AS.

Dimana SKCK yang dikeluarkan polisi merupakan syarat sebagai bentuk untuk mencalonkan diri sebagai cakades.

‘’Kami pun sangat kecewa atas kinerja dari Polres Empat Lawang yang sudah menerbitkan SKCK bagi calon kades terpilih ini. Karena beliau ini dulunya pernah terlibat DPO,” tegasnya.

Bahkan lanjut Peri, pernah waktu itu warga meminta ke panitia pilkades tingkat desa untuk melaporkan kejanggalan penerbitan SKCK bagi calon kades terpilih saat ini ke Polisi.

Namun hal itu tidak direspon oleh Polres Empat Lawang. “Dan sewaktu pendaftaran pilkades lalu, pernah juga pihak panitia pilkades melapor ke Polres Empat Lawang terkait penerbitan SKCK bagi cakades yang pernah terlibat DPO. Tapi hal itu sama sekali tidak ditanggapi oleh Polres Empat Lawang. Dan bukti laporannya itu masih ada dengan panitia,” ceritanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochman Basuki M Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Agusman Mulyadi, sudah membuka laporan gugatan hasil Pilkades serentak gelombang pertama 2022 di Kabupaten Empat Lawang.

“Kita sudah membuka laporan gugatan Pilkades serentak di Kabupaten Empat Lawang. Dan silahkan saja kalau ada sengketa Pilkades untuk bisa melaporkan ke kita, dimana untuk gugatan pilkades ini dibuka dari tanggal 1-3 Juli 2022 mendatang,”ucap Agusman Mulyadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: