Jurangan Barang Bekas Tewas Ditembak Pembunuh Bayaran

Jurangan Barang Bekas Tewas Ditembak Pembunuh Bayaran

Pelaku Dijanjikan Uang Rp100 Juta

SIDOARJO, PALPOS.ID – Seorang pembunuh bayaran berinisial DO, nekat menembak juragan barang bekas di Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur (Jatim) berinisial SB.

Pelaku DO tega membunuh korban SB, karena dijanjikan imbalan Rp100 juta dari pemesan alias otak pelaku berinisial E, yang masih buron.

Demikian ditegaskan Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Sabtu (02/07).

Menurut Kusumo, pelaku DO melakukan penembakan karena mendapat perintah dari seseorang berinisial E, dengan imbalan Rp100 juta.

‘’Pelaku dapat pesanan dari E untuk menembakan juragan barang bekas tersebut. Kini E masih dalam pengejaran alias buronan,” tegasnya.

“Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan barang bekas itu meninggal dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, juragan barang bekas SB yang menjadi korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher.

SB sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

Kapolresta menambahkan pelaku penembakan juragan barang bekas itu sudah ditangkap beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak.

Namun, pelaku DO belum sempat menerima imbalan uang Rp100 juta yang dijanjikan oleh pemberi order.

“Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai untuk melakukan aksi itu milik E. Senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan.

“Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan,” kata Kusumo.

Ia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku penembakan karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.

“Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup,” katanya. (dhe/pojoksatu/ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id