Curi Sepeda Motor, Pelaku 365 Dikenakan Pasal Berlapis

Curi Sepeda Motor, Pelaku 365 Dikenakan Pasal Berlapis

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Adi Haryanto (42), warga Dusun II Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, harus menjalani hukuman dibalik jeruji besi. Pasalnya, pelaku diamankan karena tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tersangka terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Jumharyanto (50) yang tak lain masih tetangga pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BG-5664-DA, Sabtu (2/7).

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin tanggal 6 Juni 2022 sekira jam 04.30 WIB. Dirumah anak korban Wahyudi Dusun VI Desa Beringin.

Berawal pada saat itu saksi Wahyudi terbangun dari tidurnya. Lalu saksi terkejut melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BG-5664-DA yang diparkirkannya dalam rumah diruang depan sudah tidak ada lagi.

Melihat motor sudah tidak ada lagi, sang anak langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya Jumharyanto. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari warga bahwa ada satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat berada didalam hutan.

“Lokasi tersebut ditemukan satu unit sepeda motor Revo tanpa plat warna hitam list hijau dan sepasang sandal,” ujar Henrinadi, Minggu (3/7).

Kemudian merasa curiga dengan sepeda motor tersebut, anggota melakukan pengembangan dan memperlihatkan motor korban kepada pelaku Adi Haryanto. Pelaku yang sedang ditahan dalam perkara 365 KUHP ini akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut miliknya yang ditinggalkannya sewaktu melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu (18/6) lalu dengan cara berjalan kaki menuju TKP.

Dari pengakuan pelaku Adi Haryanto, bahwa sepeda motor tersebut didapat dari hasil pencurian sebelumnya dirumah Wahyudi Dusun II Desa Beringin. Setelah itu, kata dia, anggota langsung menghubungi korban dan diperlihatkan kepada pelapor ternyata memang benar sepeda motor tersebut milik korban yang sempat hilang dan nomor rangka serta nomor mesin cocok dengan STNK aslinya.

 “Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: