Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Ketua Yoserizal menyatakan, selain hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara, Edi Umari dan Herman Mayori juga dikenai denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu hal yang bertentangan kewajibannya sebagai pegawai negeri secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum," kata hakim.
"Dengan ini memerintahkan terdakwa (Edi Umari dan Herman Mayori) tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Dodi Reza Alex selaku mantan Bupati Muba.
Terdakwa Dodi divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021 tersebut.
Hukuman itu diberikan sebagaimana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 65 KUHP.
Terdakwa Dodi Reza Alex menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman dari majelis hakim tersebut. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara