Lagi, Sidang Paripurna DPRD Prabumulih Kembali Diskors

Lagi, Sidang Paripurna DPRD Prabumulih Kembali Diskors

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih dengan agenda pengesahan jadwal kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, kembali diskors untuk yang kedua kalinya.
    
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE didampingi Wakil Ketua I, H Ahmad Palo SE serta dihadiri Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya beserta jajaran tersebut diskors lantaran dari 25 anggota dewan yang hadir hanya 10 orang sehingga tidak memenuhi kuorum.

Pantauan dilapangan, pada paripurna kali ini anggota dewan yang hadir berasal dari Fraksi PPP-PKS sebanyak 4 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi PAN 2 orang dan dari Partai Bulan Bintang 1 orang.
    
“Anggota DPRD Kota Prabumulih 25 orang, hadir 9 orang tidak hadir 16 orang. Sesuai dengan Tatib (Tata Tertib) yang hadir tidak kuorum untuk itu rapat paripurna ini saya skors,” ujar Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE, saat memimpin sidang paripurna, Rabu (6/7).
    
Lebih lanjut ketika diwawancarai wartawan usai paripurna Sutarno menuturkan, ketidakhadiran belasan anggota dewan tersebut dikarenakan berbagai alasan mulai dari izin urusan partai dan izin ibadah haji.
    
“Untuk Golkar hari ini ada Musda (musyawarah daerah) di Provinsi, sebagian izin keperluan partai juga dan ada juga yang sedang menjalankan ibadah haji,” kata politisi Partai Golkar itu.
    
Ketika ditanya kapan batas akhir peengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sutarno menuturkan berdasarkan aturan paling lambat Perda sudah harus disahkan pada akhir Juli mendatang.
    
Sementara ketika disinggung mengenai ada tidak sanksi jika sampai batas akhir belum juga dilakukan pengesahan, pria penggemar olahraga bulutangkis ini mengatakan pemerintah kota dapat menggunakan perkada (peraturan kepala daerah). “Kalau batas (waktu) itu kan di 30 Juli, maka nantinya pemerintah kota akan menggunakan perkada,” pungkasnya.

Terpisah, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri paripurna enggan berkomentar terkait tidak kuorumnya sidang paripurna tersebut.

“Kalau diundang kita datang, diundang jam 9 datang diundang jam 10 datang, masalah tidak kuorum tanyakan dengan yang tidak datang aku no coment dia yang menjadwalkan dia yang tidak datang,” kata Ridho.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Prabumulih tersebut tidak mempersoalkan, tidak kuorumnya paripurna untuk yang ke dua kalinya itu. “Tapi kita sudah membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan bahwa kita telah menyerahkan RAPBD, nanti ketika mendekati masa akhir kita kembali mengingatkan jadi kita tidak salah dari kita kita mekanismenya dilaksanakan,” ungkapnya.

Ditanya ada tidak dampak dari keterlambatan pembahasan raperda itu, walikota dua periode tersebut menegaskan jika batas waktu tidak juga disahkan maka pihaknya akan menggunakan peraturan kepala daerah.

“Kita jika sudah tertunda hingga batas akhir, kita akan serahkan ke Gubernur. Tapi ini yang menjadi laporan ke Mendegari dan pak Gubernur untuk kita membahas perkada,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Paripurna DPRD Kota Prabumulih yang digelar di ruang paripurna Rabu (15/6) diskor. Pasalnya, dari 25 anggota DPRD Kota Prabumulih yang hadir hanya 2 orang sementara sisanya 23 orang bolos dengan alasan urusan partai, izin sakit serta ibadah haji. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: