Sidang Paripurna Dua Kali Diskors, Kajari Soroti Kinerja Dewan

Sidang Paripurna Dua Kali Diskors, Kajari Soroti Kinerja Dewan

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat. Gara-garanya, sudah dua kali berturut-turut DPRD Kota Prabumulih gagal melaksanakan sidang paripurna, lantaran tidak kuorum dikarenakan banyak anggota dewan yang bolos alias tidak hadir.
    
Tak hanya masyarakat saja, kinerja wakil rakyat itu juga mendapat sorotan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH. Pria yang lama bertugas di KPK itu, menyayangkan sikap politisi yang duduk di parlemen tersebut.
    
Kajari meminta kepada semua pihak (pemerintah kota dan DPRD), untuk sama-sama mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau memang sudah disepakatin jadwalnya, mohon ditepati dihadiri,” ungkapnya ketika diwawancarai usai menjadi narasumber acara sosialisasi penggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik versi 4.5, di gedung kesenian rumdin wako, Kamis (7/7).
    
Dikatakan pria yang lama bertugas di KPK RI itu, DPRD mempunyai fungsi pengawasan artinya ada fungsi pengawasan terhadap laporan pertangungjawaban keuangan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
    
“Kalau DPRD nya selalu kurang kuorum, bagaimana melaksanakan fungsi-fungsi tersebut ya kan. Itukan LKPJ pertanggungjawaban pak wali kan akan di bahas segala macam,” tuturnya.

Disinggung beredar isu belum adanya pembagian kue yang menyebabkan beberapa kali sidang ditunda, Roy Riady menuturkan dirinya sudah membaca berita alasannya karena ada kegiatan-kegiatan dan bukan soal itu.

"Tapi saya minta kalau memang sudah disepakatiwaktunya untuk jadwal rapat harus rapat. Ya hadir lah saya saja hadir," tegasnya.

Ketika ditanya apakah dirinya akan hadir pada paripurna ketiga nantinya, mantan kordinator Intel di Kejati Sumsel tersebut menegaskan siap hadir apabila diundang. “Kita lihat nantilah, kalau diundang siap,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: