Dilatari Cemburu, Cinta Dihabisi Pacarnya dengan Dua Tusukan di Badan dan Leher Digorok

Dilatari Cemburu, Cinta Dihabisi Pacarnya dengan Dua Tusukan di Badan dan Leher Digorok

SEKAYU, PALPOS.ID -Jajaran Polres Muba bersama Polsek SEKAYU dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang menewaskan Cinta (27).

Pelaku adalah Herfendi alias Een Gile (27), warga Dusun III RT 009/003 Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Dia diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba, Minggu  (10/07), sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA : Diduga Dibunuh, Jasad Cinta Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Muba

Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma  mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya pembunuhan terhadap Cinta pada Sabtu (09/07), sekitar pukul 09.10 WIB, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. 

"Hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Berbekal informasi masyarakat, Tim Srigala Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sekayu dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan langsung memburu pelaku. Tanpa kesulitan pelaku dapat diamankan di persembunyiannya,'' kata Satria, Senin (11/07). 

Lanjutnya, motif dari kejadian itu karena pelaku cemburu terhadap korban. Pelaku menduga korban selingkuh. 

"Pelaku dan korban diketahui mempunyai hubungan bisa dibilang pacaran. Jadi sebelum kejadian, pelaku dan korban pergi berjalan dengan berboncengan bemotor. Di tengah jalan saat di atas motor korban menerima telepon dari seseorang. Obrolan korban didengar oleh pelaku,'' jelas Satria.

Mendengar pembicaraan korban dengan orang yang menelpon itu mesra, sambung Satria, pelaku memberhentikan laju motor.  Lalu pelaku menanyakan orang yang menelpon. Namun tidak dijawab oleh korban. 

BACA JUGA : Ini Pengakuan Pelaku yang Menghabisi Cinta

"Diduga terbakar cemburu, pelaku membuka jok motor untuk mengambil pisau. Kemudian pelaku yang sudah cemburu buta ini langsung menusuk korban di bagian dada dan perut. Tak cukup sampai di situ, pelaku menggorok leher korban,'' ungkap Wakapolres. 

Setelah melihat korban tekapar dan tewas, pelaku mengambil uang sebanyak Rp120 ribu dan Hp OPPO A16 milik korban. 

"Pelaku terancam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) dengan ancaman seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,"pungkas Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian dan Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: