Pemkot Sudah Keluarkan Izin Pembangunan Vihara

Pemkot Sudah Keluarkan Izin Pembangunan Vihara

LUBUKLINGGAU,PALPOS.ID - Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe (Nanan) meminta warga Kota Lubuklinggau menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Lubuklinggau.

Selain itu warga juga diminta untuk tidak mempersoalkan pembangunan Vihara di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, karena pembangunan Vihara tersebut sudah ada izin Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

"Izinnya sudah ada, rekomendasi dari Kemenag (Kementrian Agama) juga sudah ada," tegas Nanan, saat dibincangi wartawan, Selasa (12/7).

Menurut Nanan, pembangunan Vihara oleh owner SMart Hotel, Hindra Sumarjono tersebut merupakan Vihara pribadi yang diperuntukan rumah ibadah keluarga bukan untuk umum.

Selain itu, isu Vihara yang dijadikan tempat kremasi juga tidak benar. "Kalau masih ada hal-hal yang tidak jelas, silahkan tanya sama perizinan dan tanya sama camatnya, masih kurang jelas tanyakan langsung sama walikotanya," katanya.

Mengenai papan merk Vihara yang dipersoalkan, lanjut Nanan, hal itu juga sudah dicopot. "Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk melakukan gerakan-gerakan atau aksi demo, karena itu hanya akan merusak kerukunan umat beragama saja," tutur Nanan.

Sebagai Walikota, Nanan menjamin, Vihara itu hanya untuk rumah ibadah pribadi/keluarga bukan untuk umum. Bila ternyata kemudian penggunaan Vihara itu dibuka untuk umum, maka dia sendiri yang akan mencabut izin dan membongkar Vihara tersebut. "Jadi jangan lagi dipersoalkan, saya sendiri yang menjamin," ujarnya.

Sebab lanjut Nanan, kerukunan umat antar agama di Lubuklinggau harus tetap terjaga. "Jangan sampai nama baik kita dirusak,"  tegasnya lagi.

Sementara Kapolres Lubuklinggau, Harissandi menambahkan bahwa  pembangunan Vihara tersebut sudah ada izin dari Pemkot Lubuklinggau dan rekomendasi dari Kemenag Lubuklinggau. "Perizinannya sudah lengkap, izin dari Pemkot sudah ada rekomendasi dari kenag juga sudah. Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi," pungkasnya. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: