Dugaan Kepemilikan Ineks, Mahkamah Agung Vonis Krismonika Tidak Bersalah

Dugaan Kepemilikan Ineks, Mahkamah Agung Vonis Krismonika Tidak Bersalah

LAHAT, PALPOS.ID - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan terdakwa Krismonika Gusta (22), warga Perumnas Residen Pelangi Kecamatan Lahat, tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan 2 butir Pil Ekstasi alias ineks.

Vonis tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2061K/Pid.Sus/2022 tertanggal 14 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Dr H Suhadi SH MH.

Putusan berisikan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Krismonika Gusta. Dan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Lalu menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Selain itu, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/pid/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut terdakwa Krismonika saat sidang di Pengadilan Negeri Lahat selama 6 tahun 6 bulan penjara tahun 2021. Lalu hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan  vonis 1 tahun 6 Bulan.

Walaupun divonis hakim sangat jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Namun Krismonika dengan tegas menyatakan Banding melalui Penasihat Hukumnya dari

YLBHI-LBH Palembang, berjuang mencari keadilan sampai dengan mengajukan permohonanan kasasi ke MA.

Isak tangis bahagia keluarga dan terdakwa tak terbendung setelah mendapat petikan putusan Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan Krismonika di vonis bebas setelah mendekam di penjara selama 1,4 tahun lamanya.

Krismonika menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan dan bisa bernafas lega. Dia akhinya bisa berkumpul dengan keluarga setelah sebelumnya pada tanggal (27/5) dibebaskan dari penjara karena masa penahanan sudah habis.

"Pihak Lapas Kelas II A Lahat tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menahan lebih lanjut. Dan lebih lega lagi setelah mendapat putusan bebas dari MA," katanya.

Sambung Krismonika, bahwa ia dan keluarganya tak terima atas kerugian dialaminya, dan berencana bakal bermusyawarah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sebab saya dan keluarga terlebih lagi putri saya sudah sangat-sangat menderita lahir dan bathin selama saya di jebloskan di dalam penjara," tambahnya.

Dikatakannya, bahwa barang bukti yang di temukan oleh Polisi itu hasil dari penggeledahan yang berulang kali bahkan sempat ada jeda penggeledahan ada kejanggalan.

Pada saat itu ada dua orang anggota polisi yang pergi dari kediamannya dengan alasan mau ambil alat test Narkoba dan kembali lagi ke kediamannya.

Lalu saat tetangga yang mengikuti proses penggeledahan sebelumnya semuanya sudah pulang, tiba -tiba polisi melakukan penggeledahan lagi dan sesaat kemudian mengaku menemukan 2 butir pil Extasy.

"Spontan aku kaget dan berteriak histeris, Itu bukan punya saya, dan sekarang terbukti-kan dengan keluarnya putusan dari MA. Bahwa benar barang bukti itu bukan punya saya," ujar ibu rumah tangga ini.

Menurutnya, bayangkan  saja mobil Toyota Agya itu ukurannya kecil, bukan sejenis truk atau mobil bus.di geledah berulang kali, dilihat disenteri tiap bagiannya dengan detail dan sangat teliti. Luar dan dalam di periksa sampai ke ban serep dan kap mobil. "Dan tidak di temukan apapun terkait Narkoba," ujarnya.

Lanjutnya, bahwa saat itu, aparat yang menggeledah, sempat istirahat di depan teras rumah, sambil menunggu 2 orang anggota lainnya, yang pergi mengambil test urine, lalu kembali lagi. Selanjutnya dilakukan test, ternyata urine hasilnya negatif.  "Nah mereka, tiba-tiba  menggeledah lagi dan sesaat kemudian barulah barang bukti tersebut mengaku di temukan, anehkan? janggal dan misterius!," ujarnya.

"Itulah sebabnya saya tidak Ikhlas tidak ridho, tidak terima. Saya perjuangkan sampai kemanapun juga, di vonis berapapun  saya tidak akan menerima, kecuali di Vonis Bebas, " tambahnya lagi.

Krismonika mengucapkan ribuan terima kasih kepada Majelis Mahkamah Agung yang memutus perkara ini karena telah memberikan putusan yang sangat adil kepadanya yang sedang berjuang sekuat tenaga mencari keadilan karena merasa telah di dzolimi, di fitnah dan terpaksa harus mendekam di penjara karena tuduhan itu.

"Tak lupa kepada Pak Taslim SHMH dan Bu Yusmawarti SH MH dan rekan-rekan dari YLBHI -LBH Palembang. Saya dan keluarga juga mengucapkan ribuan terima kasih, karena ketika kebebasan saya terampas, dengan semangat yang berapi-api bersedia bersusah payah mendampingi. Memberikan bantuan dan dengan semangat sekali mengawal perkara saya ini sampai di putus bebas dari segala tuntutan oleh MA " tambahnya lagi.

Sebelumnya, Krismonika Gusta ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat, AKP Zulfikar SH pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, karena,  dituduh sebagai pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak dua butir.

Penasihat Hukum Krismonika, Taslim SH MH mengaku, bahwa kasus ini perlu perjuangan panjang, dari gugatan pra peradilan dan sidang yang hasilnya tidak mendukung. "Alhamdulilah saat kasasi di MA membebaskan yang bersangkutan. Ini merupakan versi yang sebenarnya, sebab kasus tersebut tidak cukup bukti untuk menyatakan Krismonika bersalah. Kami juga akan konsisten mendampingi, dan diharapkan melanjutkan perjuangannya untuk memperbaiki namanya," tegasnya.

Terpisah, Mantan Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar SH mengaku belum mengatahui bebasnya terdakwa Krismonika setelah dinyatakan kalah saat sidang Praperadilan di PN Lahat beberapa waktu lalu. "Betul mengetahui kasasi tersebut, tapi belum dapat info amar putusan MA," singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: