Pengecer Ineks di Muratara Ditangkap Saat Transaksi
MURATARA, PALPOS.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Muratara tangkap pengecer ekstasi alias ineks saat transaksi.
Adalah Hermansyah Wiran alias Mun Dj (50), warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tersangka dimaksud.
Tersangka diamankan hendak bertransaksi dekat gilingan padi Desa Remban, Jumat (15/7), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian dilakukan pengeledahan dan didapat Barang Bukti (BB) 10 butir ineks warna hijau dalam saku celana tersangka.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra SIK, melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa bersangka sering bertransaksi narkoba di Desa Remban.
Kemudian, lanjutnya, anggota menyamar melakukan transaksi. "Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,"ujarnya, Sabtu (16/7).
Ia menjelaskan sekarang tersangka beserta BB terdiri dari 10 butir ineks dengan berat brutto 3,70 gram, satu buah Kotak hitam plastik dan satu unit HP merk Samsung warna hitam diamankan di Mapolres Muratara.
"Ya tersangka dan BB sudah diamankan di Polres, guna penyelidikan lebihlanjut," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: