Eks Kepala BPBD dan Kades Palem Raya Dilaporkan Ke Inspektorat

Eks Kepala BPBD dan Kades Palem Raya Dilaporkan Ke Inspektorat

INDRALAYA,PALPOS.ID  - Mantan Kepala BPBD Ogan Ilir (OI) Jamhuri dan Kepala Desa Palem Raya Ilham Fuadi dilaporkan ke Inspektorat, BKPSDM dan Bupati OI atas dasar penipuan proyek  Sodetan yang berlokasi di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara yang bernilai Rp20 miliar. 

 

Eks Kepala BPBD dan Kades Palem Raya itu dilaporkan oleh Andi Yufian Rijaya selaku kontraktor atau pemborong proyek didampingi dua kuasa hukumnya, Defi Iskandar dan Aidil Fitriansyah. 

 

"Kami telah melaporkan dua orang yaitu Jamhuri selaku eks Kepala BPBD Ogan Ilir dan Ilham Fuadi selaku Kades Palem Raya," kata Defi ditemui di kantor Inspektorat Ogan Ilir, Tanjung Senai, Senin (18/7).

 

Menuru Defi, proyek sodetan yang dijanjikan Jamhuri semasa dirinya menjabat sebagai Kepala BPBD itu hingga kini sama sekali belum terealisasi. Sementara pihaknya mengaku telah memberikan fee proyek senilai Rp 2,1 miliar yang diminta Eks Kepala BPBD tersebut. 

 

"Ketika dia (Jamhuri) masih menjabat Kepala BPBD dia meminta fee proyek dengan Kwitansi uang sebesar Rp 2,1 miliar yang diterima Kades Palem Raya, Ilham Puadi atas perintah Jamhuri," terang Defi. 

 

Proyek sodetan tahun 2020 itu hingga kini tak kunjung terealisasi. Setelah uang Rp 2,1 miliar diserahkan, proyek sodetan di Sungai Meriak yang dijanjikan Jamhuri hingga kini tak rampung. 

 

"Progres proyek itu tidak ada sama sekali. Tidak jadi itu Sodetan. Sebelumnya kami juga telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumatra Selatan," jelas Defi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: