Pengedar asal Muratara Dibekuk Saat Transaksi Narkoba di Pondok Kebun

Pengedar asal Muratara Dibekuk Saat Transaksi Narkoba di Pondok Kebun

MURATARA, PALPOS.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Muratara berhasil amankan pengedar narkoba, Wismoyo (37), warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Tersangka dibekuk saat transaksi di pondok kebunnya di Desa Pantai, Senin (18/07), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari Wismoyo disita barang bukti bungkusan plastik klip transparan berisi 4,10 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra SIK, melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, penangkapan tersangka Wismoyo menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Karena tersangka sering bertransaksi narkoba di pondok kebun tersebut. Kemudian, lanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan pelawanan terhadap anggota,"jelasnya, Selasa (19/7).

Ia mengatakan selain berhasil mengamankan tersangka anggota juga berhasil amankan BB sabu 4,10 gram, Hp nokia 105, kotak rokok merk LA BOLD dan Enam plastik klip kosong.

"Sekarang tersangka dan BB diamankan di Polres Muratara guna untuk penyelidikan lebihlanjut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: