Terus Genjot Vaksinasi Kedua dan Booster

Terus Genjot Vaksinasi Kedua dan Booster

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan domestik sesuai Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Karena itu, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Kesehatan Muara Enim secara bertahap terus menggenjot vaksinasi tahap 2 dan booster. Pasalnya, aturan tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 17 Juli 202

 

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri, pelajari dahulu aturan tersebut sehingga tidak menjadi hambatan atau permasalahan ketika dalam perjalanan,” kata Kadinkes Muara Enim, dr Eni Zatila, Selasa (19/7

 

Menurut Eni, terkait pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan keluar kota harus booster, tentu Pemkab Muara Enim sangat mendukung hal tersebut dalam upaya pemerintah untuk tetap mewaspadai penularan Covid-1

 

Walaupun saat ini belum ditemukan lagi kasus aktif di Kabupaten Muara Enim, kita semua tentunya mendukung dan mencegah kembali terjadinya peningkatan kasus termasuk mempersyaratkan vaksinasi booster Covid-19 untuk perjalanan keluar kota

Sebab booster dijadikan syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah peningkatan laju kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia

 

Walaupun sempat terjadi kondisi penurunan kasus yang memang sudah dibawah standar WHO beberapa waktu yang lalu, lanjut  Eni, akan tetapi akhir Juni 2022 ada penambahan kasus harian yang mencapai sekitar 2.200 kasus di Indonesi

 

“Jadi kasus ini masih fluktuatif dan saat ini status pandemi belum dicabut. Virus Covid-19 masih ada dan masih perlu mewaspadai kelompok yang rentan dan masih mengupayakan peningkatan cakupan vaksin booster Covid-19 untuk meningkatkan perlindungan (imunitas tubuh) terhadap infeksi Covid-19,” pungkasny

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: